Sunday 29 September 2013

Kementrian Komunikasi dan Informatika Akan Merombak Jaringan XL dan Axis

Walau sudah melakukan perjanjian jual beli bersyarat antara XL dengan Axis, dimana XL menjadi milik Axis, tapi Axis belum tentu menikmati semua sumber daya yang ada. Soalnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia(Kominfo) akan menata ulang jaringan yang sudah dipakai oleh XL maupun Axis.



Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, dalam wawancara dengan sebuah media, terkait dengan dana sekitar Rp 8,7 Triliun untuk kerjasama antara XL Axiata dengan STC (Saudi Telecom Company) mengatakan bahwa akuisisi XL terhadap Axis merupakan hak mereka karena mereka memiliki strategic planning sendiri sebagai entitas bisnis, dan tetap bersikap independen terhadap proses bisnis yang sedang berjalan.


Dalam kerjasama tersebut, Gatot mengatakan bahwa ada syarat yang tercantum bahwa masalah rencana pengalokasian frekuensi diatur oleh pemerintah. Ia juga mengatakan kalau adhoc BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika masih belum selesai dalam mengkaji spektrum-spektrum yang layak dialihkan ke entitas baru dikarenakan masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh pihak XL.


Bahkan transaksi ini bisa dibatalkan jika ada perubahan kepemilikan spektrum, seperti yang dicantumkan dalam CSPA (Condition Sales Purchase Agreement) antara XL dan STC tersebut. Kepemilikan jaringan Axis saat ini menduduki dua blok 3G di 2.1 GHz dan lebar pita 15 MHz pada 1.8 GHz. Sedangkan XL berada tiga blok di 2.1 Ghz dengan lebar pita 15 MHz. Namun, President Director XL, Hasnul Suhaimi, berharap bahwa pemerintah mau mengabulkan keinginan XL untuk menguasai jaringan yang dimiliki keduanya saat ini tanpa harus dikembalikan.