Walau sudah melakukan perjanjian jual beli bersyarat antara
XL dengan Axis, dimana XL menjadi milik Axis, tapi Axis belum tentu menikmati
semua sumber daya yang ada. Soalnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia(Kominfo) akan menata ulang jaringan yang sudah dipakai oleh
XL maupun Axis.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan
Informatika, Gatot S Dewa Broto, dalam wawancara dengan sebuah media, terkait dengan dana sekitar
Rp 8,7 Triliun untuk kerjasama antara XL Axiata dengan STC (Saudi Telecom
Company) mengatakan bahwa akuisisi XL terhadap Axis merupakan hak mereka karena mereka memiliki strategic planning sendiri sebagai entitas bisnis, dan tetap bersikap independen terhadap proses bisnis yang sedang berjalan.
Dalam kerjasama tersebut, Gatot mengatakan bahwa ada syarat
yang tercantum bahwa masalah rencana pengalokasian frekuensi diatur oleh
pemerintah. Ia juga mengatakan kalau adhoc BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika masih belum selesai dalam
mengkaji spektrum-spektrum yang layak dialihkan ke entitas baru dikarenakan
masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh pihak XL.
Bahkan transaksi ini bisa dibatalkan jika ada perubahan
kepemilikan spektrum, seperti yang dicantumkan dalam CSPA (Condition Sales
Purchase Agreement) antara XL dan STC tersebut. Kepemilikan jaringan Axis saat
ini menduduki dua blok 3G di 2.1 GHz dan lebar pita 15 MHz pada 1.8 GHz.
Sedangkan XL berada tiga blok di 2.1 Ghz dengan lebar pita 15 MHz. Namun,
President Director XL, Hasnul Suhaimi, berharap bahwa pemerintah mau
mengabulkan keinginan XL untuk menguasai jaringan yang dimiliki keduanya saat
ini tanpa harus dikembalikan.
0 comments:
Post a Comment